Selasa, 06 Juli 2010

Pengaturan Hubungan Pria dan Wanita

Sejak penciptaannya, pada diri setiap manusia telah dianugerahi oleh Allah SWT potensi kehidupan (thooqotu al hayawiyyah) yang berupa akal, kebutuhan jasmani dan naluri. Diciptakannya potensi kebutuhan jasmani dan naluri ini pada manusia memang membutuhkan pemenuhan. Bila kebutuhan jasmani pemenuhannya bersifat pasti, maka pemenuhan naluri ini bersifat tidak pasti yakni pemenuhan untuk mendapatkan ketenangan. Adapun kebutuhan jasmani, pemenuhannya didorong oleh faktor internal (dari dalam) misalnya rasa lapar yang membutuhkan pemenuhan makan, haus yang membutuhkan pemenuhan minum, lelah yang membutuhkan pemenuhan tidur/ istirahat, perut mulas yang membutuhkan pemenuhan buang hajat, dan sebagainya. Bila pemenuhan ini tidak terlaksana, maka akan menyebabkan kerusakan fisik bahkan bisa menghantarkan pada kematian.
Berbeda halnya dengan naluri, maka pemenuhannya didorong oleh faktor eksternal (dari luar), baik itu naluri beragama (ghorizatu at-tadayyun), naluri mempertahankan diri (ghorizatu al-baqo’) maupun naluri melestarikan jenis (ghorizatu an-nau’). Bila pemenuhan terhadap naluri ini tidak terlaksana, maka akan menyebabkan kegelisahan dan tidak membawa kepada gangguan fisik atau kematian. Faktor eksternal yang mempengaruhi tersebut ada 2 macam yakni :
a. Fakta fisik
b. Pemikiran yang mengandung makna.
Dengan demikian naluri ini tidak akan menuntut pemenuhan kecuali terpengaruh oleh 2 faktor eksternal tersebut. Maka dalam hal pemenuhan ghorizatu an-nau’ (naluri melestarikan jenis) ini seorang tidak akan muncul dorongan seksualnya kecuali bila ia memandang lawan jenis, melihat foto atau gambar porno, membaca atau mendengarkan cerita porno, memikirkan atau membayangkan perkara-perkara seksual dan sejenisnya.

A. Pandangan Kapitalis-Barat
Dalam pandangan Kapitalis-Barat, pemenuhan naluri seksual ini dikatakan bersifat pasti yakni bila tidak terpenuhi akan mengakibatkan kerusakan fisik, jiwa dan akal. Maka tidak heran apabila disetiap kegiatan senantiasa menggunakan pemenuhan naluri seksual ini sebagai sarana untuk memperoleh ketenangan dan meningkatkan produktifitas kerja. Bahkan pandangan masyarakat didominasi oleh hubungan laki-laki dan wanita sebagai hubungan seksual semata. Tengoklah bagaimana Sigmund Freud menanamkan persepsi yang menyatakan bahwa seluruh aktifitas manusia didorong oleh kebutuhan perut dan yang di bawah perut. Karena tuntutan pemenuhan inilah maka pemampangan foto dan gambar, cerita, tabloid, poster ataupun iklan yang berbau porno merupakan perkara yang jamak dalam masyarakat kapitalis. Demikian juga aktifitas yang melibatkan laki-laki dan wanita seperti dansa, gonta-ganti pasangan, seks bebas dan sejenisnya. Termasuk juga menjamurnya jasa konsultasi seksual, obat-obatan dan ramuan seksual, klinik-klinik seksual dan sebagainya. Semua perkara tersebut dianggap sebagai pemecahan naluri ini. Bahkan kehadiran pelacurpun dianggap sebagai bagian dari pemecahan naluri seksual ini.
Pandangan kapitalis bahwa pemenuhan naluri seksual tersebut bersifat pasti tidaklah benar karena bertentangan dengan realitas. Tidak terpenuhinya naluri, secara pasti tidak akan merusak fisik sekalipun bisa saja mengganggu jiwa atau akal seseorang, tapi tidak berlaku bagi setiap orang. Karena pada faktanya banyak orang yang belum pernah memenuhi naluri seksualnya tetapi tidak membahayakan dirinya ataupun aktifitasnya. Berbeda dengan tidak terpenuhinya kebutuhan jasmani yang bisa menghantarkan pada kerusakan fisik atau sampai pada kematian karena hal itu bersifat pasti bagi setiap orang.

B. Pandangan Islam
Kebutuhan jasmani dan naluri yang dianugerahi oleh Allah SWT memang membutuhkan pemenuhan. Dalam rangka pemenuhan inilah awal munculnya banyak persoalan dalam kehidupan manusia. Maka Allah SWT-pun menurunkan aturan (syari’at)-Nya yang khas agar manusia dalam memenuhi kebutuhan jasmani dan nalurinya tidak menghancurkan sendi-sendi peradaban manusia. Termasuk di dalamnya adalah pengaturan hubungan laki-laki dan wanita sebagai wujud pemenuhan naluri melestarikan jenis.
Islam memandang bahwa kehadiran laki-laki dan wanita ditengah-tengah komunitas masyarakat adalah sesuatu yang pasti demi terjalinnya tolong menolong dan kebaikan masyarakat dengan dilandasi rasa kasih sayang sebagai wujud persaudaraan diantara keduanya. Maka Islam membolehkan transaksi jual beli dilakukan antara laki-laki dan wanita, laki-laki dan wanita boleh menjadi anggota majlis ummah, laki-laki dan wanita juga boleh membai’at seorang kholifah, laki-laki dan wanita juga perintahkan untuk mengoreksi penguasa, laki-laki dan wanita boleh menghadiri majlis ta’lim, laki-laki dan wanita boleh sholat berjama’ah di masjid, laki-laki dan wanita diwajibkan berdakwah, laki-laki dan wanita boleh menjadi pegawai ataupun direktur, bahkan banyak sahabat wanita pada masa Rasululllah SAW yang menjadi perawat pasukan dan sebagainya. Sekalipun juga terdapat aturan yang berbeda antara laki-laki dan wanita karena memang realitasnya berbeda secara fisik maupun psikis.
Oleh karena faktor-faktor yang mempengaruhi naluri seksual ini adalah dari luar (eksternal) sebagaimana tersebut di atas, maka salah satu upaya untuk meredam munculnya pemenuhan ini adalah mengalihkan perhatian dengan menyibukkan diri dalam banyak kegiatan sehingga tidak sempat terlintas bayangan-bayangan yang berbau seksual. Demikian juga Islam pun telah menurunkan seperangkat aturan untuk meredam munculnya pemenuhan ini dengan mengatur interaksi antara laki-laki dan wanita. Misalnya : perintah berbusana muslimah, menundukkan pandangan, larangan tabarruj, larangan kholwat, pemisahan shaf laki-laki dan wanita dalam sholat, pemisahan laki-laki dan wanita dalam majlis ta’lim (pengajaran), sanksi bagi pezina, meluruskan persepsi bahwa pemenuhan naluri melestarikan jenis hanyalah lewat jalur pernikahan dan pemilikan budak, menjaga ukhuwah Islamiyyah, dan sebagainya. Beberapa dalilnya antara lain Firman Allah SWT (yang artinya) :
“Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita mukminat, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya.” (TQS. Al Ahzab : 59)

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya.” (TQS. An Nur :30)

“Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya.” (TQS. An Nur : 31)

“dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (TQS. Al Mu’minun : 5-6)

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (TQS. Ar Ruum : 21)

Juga hadits-hadits Nabi SAW di antaranya :
من كان يؤمن يالله واليوم الأخر فلا يخلونّ بامرأة ليس معها ذو محرم منها فإن ثالثهما الشيطان
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka tidak boleh berkholwat (menyendiri) dengan seorang wanita tanpa disertai mahramnya, karena pihak yang ketiga adalah syetan.” (HR. Ahmad)

أيما امرأة استعطرت فمرت علي قوم ليجدوا من ريحها فهي زانية
“Siapapun wanita yang memakai wewangian lalu melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, maka ia telah melakukan zina (terperosok dalam dosa sebagaimana pezina).” (HR. An Nasa’i)

Bahkan Allah SWT juga memberi sanksi yang keras kepada pezina baik laki-laki maupun wanita. Firman Allah (yang artinya) :
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. (TQS. An Nur : 2)

Dan hendaklah tolong menolong ataupun interaksi antara laki-laki dan wanita selalu didasari rasa persaudaraan dan ketaqwaan. Firman Allah SWT (yang artinya) :
“Sesungguhnya orang-orang mu'min adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.” (TQS. Al Hujurat : 10)

“…..Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (TQS. Al Maidah : 2)

Memang ada sebagian orang yang salah dengan menganggap wanita sebagai faktor utama pendorong naluri seksual. Sehingga upaya meredam munculnya naluri ini adalah menjauhkan wanita dalam beberapa aktifitas, misalnya : melarang wanita keluar rumah atau mengunci rumah ketika suami keluar rumah sementara istrinya terkunci di dalam rumah. Ada juga suami yang melarang istrinya naik kendaraan umum ketika bepergian sementara suaminya tidak mengapa. Pandangan ini jelas tidak syar’iy dan tidak berdasar yang hanya mengakibatkan tindakan dholim kepada wanita.
Sejak penciptaannya, pada diri setiap manusia telah dianugerahi oleh Allah SWT potensi kehidupan (thooqotu al hayawiyyah) yang berupa akal, kebutuhan jasmani dan naluri. Diciptakannya potensi kebutuhan jasmani dan naluri ini pada manusia memang membutuhkan pemenuhan. Bila kebutuhan jasmani pemenuhannya bersifat pasti, maka pemenuhan naluri ini bersifat tidak pasti yakni pemenuhan untuk mendapatkan ketenangan. Adapun kebutuhan jasmani, pemenuhannya didorong oleh faktor internal (dari dalam) misalnya rasa lapar yang membutuhkan pemenuhan makan, haus yang membutuhkan pemenuhan minum, lelah yang membutuhkan pemenuhan tidur/ istirahat, perut mulas yang membutuhkan pemenuhan buang hajat, dan sebagainya. Bila pemenuhan ini tidak terlaksana, maka akan menyebabkan kerusakan fisik bahkan bisa menghantarkan pada kematian.

0 komentar:

Posting Komentar

Open Panel

Terima kasih Atas Kunjungan Anda Semoga Bermanfat